Nganjuk, KabarNganjuk.com– Polres Nganjuk menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus menonjol yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba selama periode Januari hingga Juni 2026 di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026).
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polres Nganjuk berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal menonjol. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, hingga tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Nganjuk bersama jajaran yang didukung sinergi dengan instansi terkait serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian mesin diesel irigasi pompa air di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SL (41) dan TB (39). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain dan mengakui telah mencuri mesin diesel sebanyak tujuh kali dengan alasan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di bidang kejahatan kendaraan bermotor, Polsek Bagor berhasil mengembangkan kasus pencurian sepeda motor hingga 13 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SP (52), warga Kecamatan Pace, beserta barang bukti berupa kendaraan hasil curian.
Selain itu, Satreskrim juga menangkap seorang residivis kasus curanmor berinisial PJ (42) yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda. Sasaran pelaku meliputi kawasan sekolah, pasar, rumah sakit, pertokoan, hingga area kafe.

Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Loceret dan Kecamatan Ngetos. Dari kedua perkara tersebut, penyidik mengamankan puluhan pelaku yang terdiri dari pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh proses penyidikan terhadap pelaku anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan mengamankan dua tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 210,03 gram sabu, 2,5 butir ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat komunikasi, kendaraan operasional, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk dipimpin Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan berbagai keberhasilan kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan hingga peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah bekerja keras. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman, sekaligus hadiah terbaik bagi masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80 ini,” ujar Didid saat menunjukkan barang bukti kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Polres Nganjuk terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didid.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.(Lifa)




