Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com– Pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, terus mengalami perkembangan. Jumlah tersangka yang ditetapkan kepolisian kini bertambah menjadi 29 orang, dari sebelumnya sebanyak 14 tersangka.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap para pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Didid saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026).

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa sepeda motor dihentikan oleh sekelompok pemuda.

Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh dari kendaraan. Setelah berada di jalan, para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa pukulan, tendangan, serta lemparan batu dan benda keras lainnya.

“Ini merupakan pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” ungkap penyidik.

Akibat peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pengeroyokan diduga karena pelaku tersinggung terhadap rombongan korban melakukan bleyer-bleyer sepeda motor serta menyalakan kembang api ketika melintas di lokasi kejadian.

Menurut Didid, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menghadang laju kendaraan rombongan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempar batu menggunakan pecahan bata dan beton, serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda seperti tongkat, sabuk, selang karet, hingga sandal.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil visum et repertum.

Untuk tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat.

“Ini masih kami proses. Masih kami lakukan penyidikan, berkas juga kami split. Nanti manakala dari keterangan tersangka-tersangka ini masih mengembang orang lain yang turut serta melakukan pengeroyokan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata Sukaca.(Lifa).

Berita Terkait

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas
Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:58

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:40

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:27

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru