Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Nganjuk Komitmen Selesaikan Raperda Pajak Tanpa Menambah Beban Rakyat

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Wakil Bupati Nganjuk, Tri Handy Cahyo Saputro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 10 Desember 2025. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Nganjuk atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengawali penyampaian jawaban, Wabup Tri Handy menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan sejumlah saran, masukan, dan catatan strategis terhadap Raperda tersebut.

Salah satu isu yang disoroti adalah terkait kebijakan pajak restoran. Pemerintah daerah mengusulkan perubahan batas omzet tidak kena pajak dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp3 juta. Wabup menjelaskan bahwa kenaikan batas tersebut bukan berarti kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian agar pelaku usaha kecil dapat lebih terlindungi. Kebijakan itu diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga menanggapi masukan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Batas nilai perolehan tidak kena pajak diturunkan dari Rp500 juta menjadi Rp300 juta, sesuai amanat undang-undang. Beberapa fraksi mengusulkan adanya masa transisi agar penyesuaian kebijakan dapat dilaksanakan secara bertahap dan lebih terukur.

Masukan lain yang turut mendapat perhatian adalah perlunya klasifikasi khusus untuk pajak rumah kos, sehingga pemungutan pajak bisa lebih tepat sasaran dan tidak membebani pemilik usaha kecil.

Terkait pajak masyarakat kecil, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang pembebasan pajak bagi warga dengan kategori ekonomi lemah, sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, mengenai pengelolaan aset daerah, pemerintah membuka peluang agar aset tertentu dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat, sepanjang sesuai regulasi.

Pembahasan juga menyentuh rencana penetapan besaran tarif parkir. Pemerintah daerah akan menetapkannya bersama DPRD melalui mekanisme pembahasan lanjutan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Rapat Paripurna berlangsung lancar hingga selesai. Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD berkomitmen memastikan perubahan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum, mendukung iklim ekonomi yang sehat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta
Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:36

Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 09:10

Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05