Dorong PAD & Iklim Investasi, Pemkab Nganjuk Ajukan Perubahan Perda Pajak Daerah

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com  – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa, 9 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam mempercepat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sidang tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati Nganjuk hadir sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Perda (Raperda) dari pihak eksekutif kepada DPRD untuk segera dibahas lebih mendalam.

Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa percepatan revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang memberikan batas waktu maksimal 15 hari untuk penyelesaiannya. Ia menyebutkan empat poin utama urgensi perubahan, yakni penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, penciptaan lingkungan investasi yang lebih ramah, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Bupati juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak maupun retribusi, melainkan optimalisasi pengelolaan agar pendapatan daerah dapat meningkat tanpa menambah beban masyarakat.

Usai penyerahan Raperda, sidang Paripurna dilanjutkan pada malam harinya dengan agenda penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD. Keesokan harinya, Pemerintah Daerah kembali mengikuti Rapat Paripurna untuk memberikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi tersebut. Baik Pemkab maupun DPRD berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sesuai jadwal, sehingga regulasi baru ini dapat segera memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta pelaksanaan program sosial di Kabupaten Nganjuk.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta
Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:36

Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 09:10

Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05