Candi Ngetos & Candi Lor Resmi Jadi Cagar Budaya, Warisan Sejarah Nganjuk Terlindungi

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Candi Ngetos dan Candi Lor kini resmi ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal itu setelah Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengeluarkan Keputusan Bupati Nganjuk pada Kamis 13 Februari 2025.

Penetapan Candi Ngetos sebagai struktur cagar budaya tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025. Sedangkan penetapan Candi Lor tertera pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.

 

Candi Ngetos merupakan bangunan suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-XV, atau pada era Hayam Wuruk saat memerintah Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara Candi Lor adalah tempat peribadatan umat Hindu yang dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur pada tahun 937 Masehi. Candi ini berada di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi, membenarkan Candi Ngetos dan Candi Lor kini telah ditetapkan menjadi struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk.

“Iya, benar. Kami mendapat salinan keputusan bupati-nya kemarin. Kalau keputusan itu keluar sejak Kamis 13 Februari,” ujar Yuli, Sabtu (15/2/2025).

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama menambahkan, penetapan candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya ini berdasarkan rekomendasi TACB Nganjuk yang diserahkan ke Disporabudpar akhir Desember 2024.

“Proses rekomendasi Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian yang panjang, sehingga kami mantap dan yakin untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk agar ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Alhamdulillah penetapan telah disetujui dan diteken oleh beliau, terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Pj Bupati Nganjuk,” tutur Nara.

Apresiasi Pemkab Nganjuk

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, mengapresiasi keluarnya Keputusan Bupati Nganjuk berkaitan dengan penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya.

Menurut Usman, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Sebelumnya Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016 silam.

“Artinya dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk, ini merupakan penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk,” jelasnya.

“Oleh karenanya, kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder terkait yang turut membantu atas proses penetapan cagar budaya ini,” lanjutnya.

Usman melanjutkan, Candi Ngetos dan Candi Lor memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.

Sekadar diketahui, sebagaian sejarawan berpendapat bahwa Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. Namun berkaitan dengan hal ini perlu penelitian lebih lanjut.

Sedangkan Candi Lor sangat berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk. Karena Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi yang ditemukan di sekitar candi hingga sekarang dipakai untuk memperingati hari jadi daerah.

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru