Pelaku Pencurian Besi Beton PT Ometraco Arya Samanta Diamankan oleh Polres Nganjuk

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa petugas gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian besi beton milik PT Ometraco Arya Samanta yang berlokasi di Dusun Bulu, Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kamis (22/8/2024)

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pelaku berinisial SG (46) yang diketahui menjadi salah satu petugas pengaman PT Ometraco Arya Samanta mengambil besi beton polos berdiameter 10 mm dari gudang tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024.

“Modus operandi yang dilakukan terlapor adalah dengan memotong besi beton menggunakan alat potong milik kantor. Aksi tersebut tertangkap oleh CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah alat pemotong besi berwarna merah, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna putih abu-abu, serta sisa potongan besi beton polos berdiameter 10 mm.

“Akibat dari tindakan ini, pihak PT Ometraco Arya Samanta mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.150.000,00. Kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Julkifli.(acha)

Berita Terkait

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar
Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret
Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang
Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk
RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:05

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24

Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:42

Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru