Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KabarNganjuk.com – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,”kata Kompol Andy, , Jumat (02/8/2024).

Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Kompol Andy.

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.

Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” dirudapaksa.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”.

Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   
​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:03

Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terbaru