NGANJUK, KabarNganjuk.com – Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh Suwartini, warga Desa Cubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jatim, setelah pengurusan sertifikat sebidang tanah miliknya yang berada di Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, yang Ia percayakan kepada Notaris Indra, yang berkantor di Jalan Dr.Sutomo, Nganjuk, hingga kini tak kunjung selesai.
Padahal, proses tersebut sudah berjalan cukup lama sekitar 4 tahun dan seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Menurut penuturan Suwartini, sejak awal Ia mendatangi Kantor Notaris Indra dengan harapan proses pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas tanah miliknya. Ia mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan serta memenuhi kewajiban biaya administrasi yang diminta sebesar Rp.19.946.600.
Namun, pada Bulan Oktober 2025 , sertifikat yang dijanjikan belum juga selesai. Hal ini membuat Suwartini merasa bingung sekaligus kecewa karena tidak ada kepastian mengenai kapan proses tersebut akan rampung, dan dirinya mengambil inisiatif untuk memindahkan berkas pada notaris lain, dengan kesepakatan biaya pengurusan yang sudah dilunaisi diminta kembali.
Awalnya Notaris Indra menyepakati pengembalian biaya pengurusan sertifikat tersebut, namun sampai berita ini diturunkan Notaris Indra tidak ada etikad baik untuk mengembalikan biaya kepengurusan sertifikat tersebut.
“Saya hanya ingin biaya kepengurusan sertifikat segera dikembalikan untuk membayar notaris baru, saya merasa sangat dirugikan oleh Notaris Indra, dari awal saya sudah mengikuti semua prosedur dan menyerahkan dokumen dan biaya kepengurusan yang diminta,” ungkap Suwartini dengan nada kecewa.
Tinggalkan Balasan