Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mendorong perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan penguatan Posbakum sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dengan Posbakumadin Nganjuk yang digelar di Pendopo KRT Sosro Kusumo, Rabu, 11 Februari 2026.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis dapat dijangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah, terutama bagi kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Setiap orang berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum, sehingga berhak mendapatkan perlindungan. Pemerintah harus hadir hingga ke desa dan kelurahan untuk memastikan akses keadilan bisa dirasakan semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yakni pembentukan Posbakum dan penguatan peran paralegal di tingkat desa.
Saat ini, sebanyak 284 Posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Nganjuk atau mencapai 100 persen. Dengan adanya kerja sama bersama Posbakumadin yang telah terakreditasi Kementerian Hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau kesulitan saat menghadapi persoalan hukum.
Melalui edukasi, pendampingan, serta layanan konsultasi, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adv)



