Pejabat Kominfo Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiber Optic

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com- Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengadaan jaringan fiber optic di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk.

SJ diduga meminta sejumlah uang kepada rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah menekan pihak rekanan untuk membayar sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan, atau total sebesar Rp840 juta. Karena khawatir proyeknya bermasalah, pihak rekanan pun memenuhi permintaan itu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, istri SJ terlebih dahulu didatangkan untuk membawa barang-barang pribadi yang melekat pada diri tersangka. Setelah menandatangani berita acara penahanan, SJ langsung digelandang ke rutan dengan menggunakan kendaraan milik Kejaksaan.

Dengan wajah tertunduk, SJ turun dari mobil tahanan dan langsung memasuki rutan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Modusnya dengan menekan rekanan untuk membayar sejumlah uang. Karena takut, rekanan pun memenuhi permintaan tersebut,” ujar Yan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya sudah sesuai dengan prosedur. “Kejaksaan telah memenuhi hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.

SJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana terhadap pejabat publik yang menerima gratifikasi atau memeras dengan menyalahgunakan jabatan.

Berita Terkait

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46