Kepala Desa Ngepung Nganjuk Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp398 Juta

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, berinisial HWS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024. Tersangka langsung ditahan pada Rabu (4/6/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan anggaran desa, mulai dari laporan fiktif hingga kegiatan fisik yang tidak pernah direalisasikan.

“HWS diduga mencairkan dana desa dari Bank Jatim dan menguasai penuh dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana mestinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.

Menurut Koko, modus operandi yang digunakan antara lain dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dokumen-dokumen tersebut disusun hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan realisasi kegiatan sebenarnya.

“Bukti dukung seperti nota dan kuitansi diduga dipalsukan. Bahkan, tersangka juga memerintahkan pembuatan stempel toko palsu agar dokumen tampak meyakinkan,” ungkapnya.

Hasil audit investigatif sementara menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp398.509.628,52. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman lanjutan penyidikan.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka HWS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Juni 2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., atas perintah langsung Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dana desa,” pungkas Koko.

( red/ gik)

Berita Terkait

Truk Mitsubishi Terperosok ke Sungai di Bagor Nganjuk
Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04

Truk Mitsubishi Terperosok ke Sungai di Bagor Nganjuk

Sabtu, 26 September 2026 - 09:51

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 September 2026 - 09:32

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 09:36

Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon

Berita Terbaru

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:51

Berita

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:32

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05