Sanksi Menanti ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada

Screenshot

KabarNganjuk.com – Netralitas ASN, kepala desa, serta perangkat desa diuji dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Nganjuk. Saat ini beredar video yang menunjukkan kepala desa mendukung salah satu pasangan calon bupati.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (PJ) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengadakan Apel Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 di GOR Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Aturan ini berlaku untuk semua yang digaji menggunakan dana negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa.

PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa video yang beredar tersebut telah ditangani oleh Bawaslu, dan pihaknya menghormati proses pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nganjuk, Yuda Hernanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait video viral tersebut yang beredar di media sosial.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *