Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (09/09/2024).

 

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib. Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

 

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

 

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

 

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” jelas IPTU Heru.

 

IPTU Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

 

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas IPTU Heru.(acha)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru