Polrestabes Surabaya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KabarNganjuk.com – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L
Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog
HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama
Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa
Revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom Rp1,9 Miliar Disorot LKHPI, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran
Peresmian 2.500 Jembatan Perintis Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih, Jawa Timur Diwakili Kabupaten Nganjuk
Dari Bahan Alam Jadi Batik Bernilai Jual, Sespimen Polri Apresiasi UMKM Griya Batik Sri Rahayu

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:55

Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:55

HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:54

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:59

Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru