PMD Nganjuk Gelar Rapat Koordinasi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi terkait penambahan masa jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Acara ini dilaksanakan di Aula Desa Praja, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (30/05/2024).

Rapat ini diadakan untuk membahas tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 dan 118, masa jabatan bagi BPD dan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, Camat se-Kabupaten Nganjuk, perwakilan satu Kepala Desa per kecamatan di wilayah Nganjuk, dan anggota BPD Nganjuk.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami dan siap melaksanakan perubahan yang telah ditetapkan dalam undang-undang baru ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan bahwa para kepala desa dan BPD tidak akan dilantik kembali, tetapi dikukuhkan. Dirinya mengatakan PJ Bupati Nganjuk akan mengukuhkan dan menyatakan bahwa kepala desa dan BPD akan melanjutkan masa jabatan terhitung saat masa jabatan habis sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa di Nganjuk.

Saat diwawancarai di lokasi, Kepala PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, mengatakan, “Agenda rapat hari ini bertujuan untuk menyikapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terutama Pasal 118, yang menyatakan bahwa kepala desa akan menerima perpanjangan masa jabatan terhitung sejak masa baktinya habis dan akan ditambah 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” Ujarnya.

Ahmad Syarif, Kepala Desa Sambiroto, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan rapat ini. Ia menyatakan apresiasinya kepada Dinas PMD dalam menetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang.

“Tanggapan terhadap kegiatan rapat hari ini sangat bagus dan kami berikan apresiasi kepada dinas PMD dalam rangka dan untuk menetetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak,” Ungkap Syarif.

(Sov)

Berita Terkait

FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Nganjuk Sebagai Respon Dampak Dari Konflik Global ke Indonesia
Terapkan WFH, Kadisdik Nganjuk Berangkat Dinas dengan Sepeda Ontel
Radio Legendaris Wijang Songko Kediri Resmi Pamit, Tutup Siaran Mulai 1 April 2026
Per Awal April, Istana Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Pemkab Nganjuk Targetkan Museum Marsinah Rampung Sebelum Hari Buruh, Siap Sambut Pengunjung
Polres Nganjuk Siagakan Ambulan di Lintasan KA Bagor, Antisipasi Penanganan Kecelakan Lalu Lintas
Temu Kangen Diaspora Nganjuk, Per-erat Silaturahmi Di Hari Kemenangan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:21

FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 21:42

Gerak Cepat Pemkab Nganjuk Sebagai Respon Dampak Dari Konflik Global ke Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 13:00

Terapkan WFH, Kadisdik Nganjuk Berangkat Dinas dengan Sepeda Ontel

Rabu, 1 April 2026 - 11:13

Radio Legendaris Wijang Songko Kediri Resmi Pamit, Tutup Siaran Mulai 1 April 2026

Rabu, 1 April 2026 - 09:47

Per Awal April, Istana Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Berita Terbaru