KabarNganjuk.com – Menindak lanjuti Rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutakiran di Kecamatan Kertosono, yang diduga adanya pengelembungan suara pada rekapitulasi kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nganjuk secara langsung ambil alih tugas PPK guna diadakan pencermatan ulang DPRD Kabupaten, dan diduga tidak ada pergantian KKP ( 25/2/2024).
Hal ini dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nganjuk, dikarena kemarin pada 23/2/2024 diduga sempat terjadi pengelembungan suara yang dugaan di lakukan oleh Ketua PPK dan Panwascam Kertosono ( Dapil 3).
Di sela – sela saat rekapitulasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nganjuk Pujiono saat di temui awak media, menyampaikan bahwa ini adalah menindak lanjuti rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakiran di Kecamatan Kertosono yang kemarin ” jelasnya.
Lebih lanjut disampikan Pujiino Selaku Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, berdasarkan ketentuan pasal 78, jika panitia di tingkat Desa atau Kecamatan ada gangguan, untuk meneruskan terhadap Pemilu dan di ambil alih oleh KPU Kabupaten, dan kami menetapkan tentang pengalihan tugas di tingkat Kecamatan Kertosono.
” Karena rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Kertosono itu belum ditetapkan, maka KPU Kabupaten lah yang akan menetapkan, karena kemarin ada Ketua PPK dan Panwascam yang di amankan oleh Bawaslu, dan sejauh ini kami belum tahu detail karena masih proses dan belum bisa, karena surat resmi belum ada ” pungkasnya.
( gik)