KabarNganjuk.com-Menjelang perhelatan Akbar Pemilu 2024 digelar, sebagai pegawai ASN ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar demi menjaga netralitas, termasuk saat berswafoto. Netralitas dalam Pemilu ini wajib dan ‘kudu’ dilakukan seorang ASN agar keberlanjutan hidup bernegara tetap harmonis, sejuk tidak ada gesekan-gesekan pro kontra terhadap partai tertentu yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya suatu negara.
Kenetralan ASN dalam Pemilu ini sesuai dengan UU No 20 tahun 2023 Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas. Berkaca dari UU tersebut maka segala tingkah laku ASN harus netral termasuk dalam berfoto ria.
Pose foto yang tidak diperbolehkan oleh seorang ASN sesuai sumber BRIN (Badan Risat dan Inovasi Nadional) adalah sebagai berikut: 5 jari tangan mengembang, 1 jari jempol (oke), tangan menelpon, 3 jari, tangan membentuk pistol, bentuk hati sarangheo, jari metal, 2 jari, 1 jari.