Pencuri Mesin Pompa Air asal Desa Wates Tanjung Anom Diamankan Polisi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com, 03 Oktober 2023 – Seorang pelaku pencurian mesin pompa air sawah yang berinisial SU (58) asal Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, telah diamankan yang berwajib.

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap fakta bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di TKP yang berbeda yakni milik Miran dan Sukati alamat Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku mengambil mesin Diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar AKBP Muhammad, S.H.,S.I.K.,M.Si.

Menurut AKBP Muhammad, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan asset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani, apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.

Untuk itu Kapolres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan layanan telepon darurat 110 serta program “Wayahe Lapor Kapolres” melalui WhatsApp dengan nomor 081331342003. Dengan adanya kerjasama dari masyarakat melalui pelaporan, diharapkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat semakin optimal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.

“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” ujar AKP Fatah.

AKP Fatah menegaskan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut, dengan polisi berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya TKP lain selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

“Saat ini SU (58) dan barang buktinya berupa 2 unit pompa air diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” kata AKP Fatah.(red)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru