Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, KabarNganjuk.com – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menjamin jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Pisang.

 

Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari, Rabu (1/2/2023).

 

“Saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang,”ucap AKBP Boy Jeckson.

 

Ia menegaskan tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang.

 

“Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku,”ujarnya.

 

Kapolres Lumajang mengajak masyarakat bersama-sama wujudkan Lumajang Sae yang bukan sekadar bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif.

 

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu sepanjang Januari 2023.

 

Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram sabu-sabu. Pada periode yang sama, petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil.

 

Selain itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

 

Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.

 

Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya.

 

“Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya,” ucap AKBP Boy Jeckson.

 

Ia menjelaskan, semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegangnya sendiri sebagai Kapolres Lumajang.

 

Sehingga akan bisa cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali. (Hms)

Berita Terkait

Sebanyak 3.321 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste
Malam Suro, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Sukses Gelar Pengesahan Warga Baru
DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota
Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan
Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026
Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:49

Sebanyak 3.321 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:39

Malam Suro, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Sukses Gelar Pengesahan Warga Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20

Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026

Berita Terbaru