Polres Ponorogo Berhasil Amankan Dua Komplotan Pencuri Gabah

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo, KabarNganjuk.com – Polres Ponorogo Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Palakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat Press Release, Selasa (24/01/2023)

Kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban) pada Jum’at (30/12/2022) pagi.

“TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan Rt 01 Rw 01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” terangnya

Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut juga menjelaskan sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 kemudian pada saat pagi hari istrinya menyatakan kepada suaminya bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian, terus dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP diwilayah kecamatan Sukorejo, ini termasuk gabah milik Tukimin,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.

Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.

“Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah purwantoro dan jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” ungkapnya

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tutup AKP Nicolas Bagas. (*)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru