Kejari Nganjuk Resmi Tahan Tersangka Pegawai Kemenag Nganjuk

KabarNganjuk.com- Kamis, 08 Desember2022 Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Nganjuk.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan pada masa pandemic covid19 Tahun 2020, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan tersangka yaitu MS (43 tahun) yang merupakan Staf pada Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran BOP Pesantren. Tersangka MS didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro, SH, MH.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan Nganjuk.

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan screening covid-19 berupa rapid tes antigen.

Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan mencairkan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren dan melakukan pemotongan dana BOP dari beberapa pondok pesantren yang menerima BOP tersebut.

Bahwa selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp.700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka.

(Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *