Pakar Hukum Pidana Unpad Sebut Petugas Keluarkan Tembakan Gas Air Mata Karena Situasi Tidak Kondusif

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KabarNganjuk.com- Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

 

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

 

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

 

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

 

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

 

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

 

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Berita Terkait

Mengaku Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Coba Tipu Pengusaha
Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan
LPTKS PT Putra Anjuk Ladang Tinggal Selangkah Lagi
Hilang Sejak Kamis, Lansia Kertosono Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Brantas
Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu
Dugaan Persetubuhan Anak: Berkas P21, Kejari Nganjuk Resmi Tahan Bos Cafe Jaguar
PSHT Nganjuk Pusat Madiun Borong Medali Piala Panglima 2026, Kangmas Gondo Puji Perjuangan Para Pesilat
Giat Patroli Sabhara Polsek Pace, Bagikan Rompi Keselamatan bagi Penyeberang Jalan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:36

Mengaku Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Coba Tipu Pengusaha

Jumat, 18 September 2026 - 15:32

Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Wilis, 400 Personel Diterjunkan

Kamis, 17 September 2026 - 16:12

LPTKS PT Putra Anjuk Ladang Tinggal Selangkah Lagi

Rabu, 16 September 2026 - 11:37

Hilang Sejak Kamis, Lansia Kertosono Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Brantas

Rabu, 16 September 2026 - 10:54

Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu

Berita Terbaru