KabarNganjuk.com – Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menggadu ke Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk terkait dengan keberadaan pedangan kaki lima yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum terutama lalu lintas jalan, maka hari ini Selasa (2/8/22) Satpol PP Kab. Nganjuk langsung melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputaran alun-alun Nganjuk.
Sutikno Kasi Trantib Satpol PP mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya masyarakat Kab. Nganjuk.
“Kami menindaklanjuti apa yang disampaikan bapak Kasatpol PP untuk mengecek adanya pedagang kaki lima yang diadukan oleh masyarakat, maksud kami itu silahkan berjualan tapi ya harus menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian jadi jangan sampai nemibulkan dampak negatif”, Ucap Sutikno.
Dirinya juga mengatakan bahwa, penertiban ini berfokus pada pedagang kaki lima yang berada di sebalah barat atau sebrang alun-alun kab. Nganjuk, itu sangat mengganggu lalu lintas dan berdampak pada kemacetan.
Kasi Trantib Satpol PP ini menegaskan kepada semua pedagang kaki lima agar tertib dalam berjualan, jika kedapatan yang melanggar, Satpol PP akan terus melakukan peneguran dan jika sudah 3x peneguran maka pelangar akan dibuatkan surat tertulis.