Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kasus laporan polisi Nomor : LP/B/472/V/RES. 1.11/2019/ JATIM/ RESTABES SBY yang menyeret mantan ketua Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya inisial DK ini terkesan tak banyak mengalami perkembangan, Jumat (27/11/20).
Prayogo Laksono S.H , M.H , CLI , CLA , CTL , CRA, Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramik Industri Surabaya mengatakan, DK diduga melakukan tindak pidana berupa penggelapan aset koperasi semasa bekerja, dengan menyalahgunakan jabatan.
“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka DK bisa terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),”
Bersama Ketua Koperasi Karyawan Bahron Wahyudi, Prayogo Laksono mengadakan Rapat Koordinasi bersama Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan Platinum Ceramics Surabaya di Thoz Cafe Sepanjang Sidoarjo membahas tentang upaya Hukum Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Ketua Koperasi yang lama yaitu saudara DN yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak dilaporkan kliennya pada tanggal 15 Mei 2019 sampai sekarang 27 November 2020, kasus tersebut sudah menemui titik terang walaupun terkesan alot.
Saat dikonfirmasi awak media, Prayogo Laksono mengatakan, lebih menekankan pada pasal 374 KUHP.
“Saya percaya kepada Aparat Penegak Hukum Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini sangat berhati hati dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yakin untuk segera ditahan,” tegasnya.(Red)