Nganjuk, KabarNganjuk.com- Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka yang dicurigari sebagai pengguna narkoba di sebuah rumah exs lokalisasi termasuk Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sekira pukul 00.30 WIB, Kamis (07/01/2021).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dua tersangka tersebut adalah MCP (25) warga Dusun Tegalrejo Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan BAK (24) warga Dusun Prayungan Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tanjunganom ada seseorang dengan gelagat yang mencurigakan. Dan saat itu petugas berhasil mengamankan dua tersangka tersebut saat berada di rumah exs lokalisasi Dusun Kandangan,” jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk, MCP dan BAK kedapatan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip berisi shabu berat 1,11 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi shabu berat 1,12 gram beserta bungkusnya, dan 2 buah tisu bekas bungkus shabu.

“Selain itu juga ada 1 buah pipet kaca yang ada sisa shabu, 2 buah sedotan serta 1 buah ATM,” pungkas AKP Rony.
Menurut pengakuan MCP, bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang kini masih dalam pengembangan. Bahkan, MCP mengatakan bahwa shabu tersebut didapat dari BAK.
“Sedangkan menurut keterangan BAK mendapatkan shabu tersebut dari BD warga Kabupaten Blitar yang juga masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di tangani Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Guna kepentingan proses sidik, tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk.(Nur)